Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3119
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِآخَرَ بِمِثْلِ نَصِيبِ ابْنِهِ فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِثْلُ نَصِيبِهِ حَتَّى يَنْقُصَ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata, "Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu."